KPK Usut Beberapa Temuan Kasus Bank Century

Posted by admin | Berita | Wednesday 27 January 2010 10:16 am

Jakarta, (tvOne)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sembilan temuan dalam kasus Bank Century, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.

“Hasil telaah di KPK, sudah ada sembilan temuan yang akan diverifikasi lebih lanjut,” kata Johan ketika ditanya wartawan. Rencananya, KPK akan menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas sembilan temuan yang ada dalam hasil audit BPK itu.

Johan menjelaskan, KPK belum mengambil kesimpulan terhadap sembilan temuan itu. Bersama dengan BPK, KPK akan menganalisis apakah sembilan temuan itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau tindak pidana perbankan.

Untuk itu, KPK telah membentuk satu tim yang terdiri dari sepuluh orang untuk menindaklanjuti temuan itu. Johan menegaskan, KPK hanya akan mengusut jika ada tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. KPK hanya akan bekerja jika ada unsur kerugian negara dan penyelenggara negara.

Selain bekerjasama dengan BPK, KPK juga akan manjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerjasama dengan PPATK, kata Johan, khusus untuk menganalisa aliran uang dalam kasus Bank Century. “Mungkin akan ditindaklanjuti dengan pertemuan,” kata Johan.

Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menemui lembaga lain, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Departemen Keuangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah menyatakan KPK mengusut tiga fase kasus Bank Century.

Tiga fase yang dimaksud Chandra adalah fase awal sebelum aliran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century. Fase kedua adalah fase setelah Bank Century dinyatakan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk kebijakan penyelamatannya.

Sedangkan fase ketiga adalah kegiatan di Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk aliran dana sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century.

Awalnya, bagian pengaduan masyarakat mengidentifikasi sejumlah tindak pidana yang mungkin terjadi di ketiga fase tersebut. Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi. “Tindak pidana apa yang benar-banar terjadi pada tiap fase, kita belum sampai ke sana,” kata Chandra. (Ant)

Transparansi Kasus Bank Century

Posted by admin | Berita | Wednesday 27 January 2010 10:12 am

RIBUT-RIBUT soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.

Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.

Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.

Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?

Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.

Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.

Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.

Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.

Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas.

Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.

Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?

Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.

soccerine Wordpress Theme